Kupang NTT, Hukrimsus.com — Terkait Pelanggaran Mekanisme Formatur dan tidak ada transparansi struktur kepengurusan
Kupang, 22 Juli 2025
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kupang menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Bali-Nusra yang dinilai telah menyimpang dari mekanisme dan aturan formatur organisasi yang di atur dalam Peraturan Organisasi (PO) hasil muspimnas terakhir.
Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO)PMII BAB II pasal 2 ayat ke 4, proses pengajuan SK PKC selambat lambatnya 2 bulan setelah terpilih.. Namun demikian, PKC PMII Bali-Nusra justru diduga kuat telah telah melewati batas waktu sesuai ketentuan dan formatur dan struktur kepengurusan PKC Bali -Nusra yang tidak transparan perhari ini.
Ketua Umum PC PMII Kota Kupang, sahabat Farqhih Pradana, menyatakan:
> “Kami mengecam keras langkah PKC yang melewati batas kewenangannya dan mencederai marwah organisasi. Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kaderisasi dan sistem demokrasi di tubuh PMII.”
Oleh karena itu, PC PMII Kota Kupang secara resmi meminta kepada Pengurus Besar PMII (PB PMII) agar segera memberikan teguran tegas kepada PKC PMII Bali- Nusra dan mengoreksi segala bentuk pelanggaran aturan yang terjadi. Upaya ini diperlukan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa setiap tingkatan struktural menghormati dan menjunjung tinggi mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART PMII.
Kami berharap PB PMII dapat bersikap objektif, transparan, dan adil dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga stabilitas dan integritas organisasi di tingkat daerah, khususnya di Kota Kupang.
Demikian rilis ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisasi kepada seluruh kader PMII serta masyarakat umum.
Hidup Mahasiswa!
Hidup PMII!
Salam pergerakan. Tutupnya RED/A.setiawan








