Unit PPA Polresta Amankan Pria Karena Diduga Cabuli Anak Tiri

Mataram NTB, Hukrimsus.com —  Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) amankan seorang berinisial OS (45) Warga Kecamatan Cakranegara,Kota Mataram,NTB.

PasalnyaÂpria yang berprofesi sebagaiÂburuh harian lepas diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah.

OS diamankan pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wita dikediamannya tanpa ada perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., M.H ,membebarkan atas penangkapan terhadap OS karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

,”Kasus ini dilaporkan oleh pihakÂLPA Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban denganÂlaporan polisi Nomor : LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 06 Juni 2024,”ucapnya Jum’at (7/6/2024).

Menurutnya bahwa berdasarkan laporan tersebut,kejadianyaÂpada hari ÂMinggu tanggal 02 Juni 2024Âsekitar pukul 23.00 witaÂdikediamanÂkorban.

Dimana selanjutnya, piket Unit PPA menerima laporan terkait adanya dugaan persetubuhan anak, menindaklanjuti laporan tersebut anggota PPA langsung melakukuan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian melakukan Âvisum et revertum ke Rumah SakitÂBhayangkara serta mengamankan terduga pelaku ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Adapun hasil visum et revertum : luka robek lama selaput dara, luka hampir seluruh arah jarum jam, luka sampai dasar diarah jam 6 dan 12, negatif.

Sementara itu, disebutkannyaÂadapun kronologis kejadian tersebut berawalÂpada tahun 2016 korban saat itu masih kelas 3 SD dan ibunya Âsedang berada di Luar Negeri jadi TKW

,”KemudianÂsaat itu korban tinggal bersama pelaku dan kedua adiknya yang masih kecil, diamana pada saat kejadian pertama kalinya korban sedang tidur dikasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur dilantai,”paparmya.

Lanjutnya, korban sendiriÂtidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan aksinya namun pada saat korban terbangunÂsudah berada dilantai dengan kondisi bajunya tersingkap keatas dan hanya menggunakan celana dalam saja.

,” Korban merasa sakit dibagian perut dan kemaluannya terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam,”ungkapnya

Tidak hanya sekali pelaku melancarkan aksinya, bahkan ketika korban hendak berteriakÂlangsung pelaku mengatakan “jangan teriakâ€� sambilÂmencubit paha korban sehingga korban tidak berani berteriak lagi.

Bahkan pelaku ini tetapÂmelancarkan aksi bejatnya pada tahun 2018 walaupun ibu korban pulang jadi dari luar negeri.

Aksi bejat pria ini terungkap berawal padaÂhari Minggu tanggal 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, yang mana pada saat itu korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memelukÂdari belakang hingga melakukan hubungan suami istri, akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma danÂtidak berani pulang kerumah.

,” Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke LPA Kota Mataram, selanjutnya dari LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,”pungkasnya.

Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Âpasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NomorÂ23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.TutupNya RED/A.setiawan

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *