MATARAM NTB, Hukrimsus.com — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks terpidana kasus narkotika, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, terus bergulir.
Ditresnarkoba Polda NTB memastikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kini mulai menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Namun, kepolisian masih merahasiakan aset yang tengah dibidik dalam penyidikan tersebut.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penelusuran aset masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang belum dapat dibuka ke publik. “Itu masih rahasia. Nanti saja,” kata Elhaj, Rabu (23/9).
Dia menegaskan, perkara TPPU tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. “Intinya kasusnya tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis PPATK saat ini masih didalami penyidik. “Kalau dengan hasil PPATK masih dianalisa,” ungkapnya.
Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Mandari bersama suaminya, Gede Bayu Pratama. Kasus itu bermula dari penangkapan RANA alias Agung. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,9 gram serta uang tunai Rp16,9 juta.
Dari hasil pemeriksaan, Agung mengaku memperoleh sabu dari GS alias Sandi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memburu Sandi. Sandi akhirnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuta Mandalika.
Saat diamankan, Sandi diketahui bersama Mandari, Gede Bayu Pratama, dan sejumlah anak buahnya.
Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mandari berdasarkan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan pemufakatan jahat.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram saat itu menjatuhkan vonis bebas terhadap Mandari dan suaminya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, MA justru menyatakan keduanya terbukti bersalah. Mandari dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Gede Bayu Pratama divonis empat tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian dieksekusi jaksa. Keduanya telah selesai menjalani hukuman pidana. Mandari sempat menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK).
Namun, upaya tersebut ditolak. Elhaj mengatakan, putusan PK yang telah diterima penyidik menjadi salah satu dasar dalam pengusutan perkara TPPU. Dengan adanya putusan tersebut, tindak pidana asal yang menjadi dasar pengembangan perkara TPPU dinilai telah memiliki kekuatan hukum. “Artinya, tindak pidana asalnya sudah ada,” TutupNya Red/Agria Agus








