Sabu 1,7 Kg Hasil satgas P3GN, Dimusnahkan dan di pimpin langsung Kapolda NTB

Mataram, HUKRIMSUS.com Kapolda NTB  Irjen. Pol. Drs. Umar Faruq. SH,. M.hum,.  Pimpin pemusnahan barang bukti 1,7 kilogram Narkotika jenis sabu selama Periode Juli 2023 hingga September 2023 Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Polda NTB berhasil mengungkap 41 kasus dan mengamankan 63 orang Tersangka.

Para tersangka, ke 40 kasus yang diungkap tersebut petugas berhasil pula mengamankan barang bukti Narkotika diantaranya Sabu seberat 1,7 Kilogram, 3 pohon Ganja seberat 508,05 gram, Asis seberat 35,61 gram, Mushroom 27,76 gram, obat keras 1550 butir, uang tunai 77,6 Juta rupiah, 72 unit Hp, 7 unit Kendaraan R2.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Raden Umar Faroq SH., M.Hum., dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika hasil ungkap kasus Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran yang berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jum’at (10/11/2023).

Dari keseluruhan kasus, lanjutnya, yang diungkap 32 kasus diantaranya telah masuk tahap P21 dan Tersangka berikut BB telah diserahkan ke Pengadilan oleh masing-masing daerah Kota/Kabupaten.

” Pengungkapan itu dilakukan oleh Satgas P3GN Polda NTB dan Polres Jajaran sehingga perkaranya diproses di masing-masing daerah tempat pengungkapan,”Tutur Umar

Kemudian 9 Kadus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan dan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 1,6 Kilogram akan dimusnahkan sesaat lagi sesuai perintah UU.

1,7 Kilogram sabu tersebut setelah dikurangi kebutuhan Lab, Penyidikan dan persidangan maka sisanya seberat 1,6 Kilogram akan kita musnahkan saat ini,” Ujar Kapolda NTB.

Usai melakukan penandatanganan berita Acara proses Pemusnahan Narkotika jenis sabu dilakukan dengan menggunakan mesin Incinerator.

Dalam Preas rilis tersebut, dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, perwakilan Korem 162/WB, Kepala BNNP NTB, Kepala BBPOM Mataram, perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, perwakilan Pengadilan Negeri Provinsi NTB, serta Para tersangka dan sekaligus para Kuasa Hukum Tersangka.  “Tutup

Editor : Setiawan

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *