Medan, Hukrimsus.com — Kementrian Imigrasi dan pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemassyarakatan telah melakukan serangkaian redistribusi atau pemindahan warga binaan ke beberapa wilayah dengan berbagai tujuan.”Hampir 1000 warga binaan dari beberapa wilayah Indoensia telah kami pindahkan ke Lapas – lapas Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan. Alasan utamanya jelas seperti yang seringkali saya sampaikan, yaitu memberantas sampai ke akarnya peredaran narkoba di Lapas dan Rutan. Zero narkoba adalah harga mati,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto , Rabu (25/6)
Ia menerangkan bahwa langkah ini akan terus gencar dilaksanakan. Menurutnya tindakan tersebutbukan tanpa alasan dan dasar yang jelas. Penentuan Warga Binaan High Risk yang dipindahkan ke Nusakambangan tersebut sudah melalui penyidikan, penyelidikan dan assesment sesuai ketentuan yang berlaku. Terupdate telah dipindahkan lagi 98 warga binaan high risk dari wilayah Jakarta dan Jawa barat (15/6)
“Pemindahan inibukan hanya tentang memindahkan fisik seorang warga binaanyang telah dinilai high risk ke lapas yang baru.Tetapi initentangupaya menyelamatkan warga binaan laindari paparannarkoba dan tindakan negatif lainnya. Di sisi lain tindakan tersebut jugasekaligusuntuk menyelamatkan warga binaan high risk tersebut dari perilakumelanggar yang berkelanjutan, yangmembahayakan orang lain danmerusak dirinya sendiri. Ini adalah tentang bagaimana kita menyelamatkan Sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mulia ini.”
Selain alasan tersebut, ia menyebutkan bahwapembinaanmenjadi salah sebab urgensinya dilakukan pemindahan, di Lapas yang lebih tepat diharpakn perubahan sikap mereka yang lebih baik dan tidak mengulangi kembali kesalahannya. Karenatujuan dari Pemasyarakatan adalah tentang pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.
Menteri Agus menyebutkan alasan yang tidak kalah penting darijugatujuan redistribusi warga binan, yaitu sebagai bagian upaya penurunan overcrowding di beberapa Lapas atau Rutan. Over Kapasitas rata-rata secara nasional saat ini adalah sekitar 100 persen, namun di banyak lapas, terjadiover kapasitanya hingga ratusan persen. Contohnya Lapas Bagansiapi-siapi yang over kapasitas hingga 1000 persen.
Usaha yang telah dilakukan dalam menurunkan tingkat overcrowding, selain redistribusi, pemberian hak bersayaratseperti remisi , PB, CB dan CMB serta pembangunan lapas baru, Menteri Agus juga mengungkapkan semangatnya untuk mendukung implementasi pidana nonpemenjaraan yang diatur di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, seperti pidana kerja sosial dan pidanan pengawasan.
“Kami kementrian IMIPAS melalui peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) siapmendukungditerapkannya pidana alternatif, seperti yang sudah terbilang sukses pada kasus Anak, di mana rekomendasi ketetapan Diversi dan putusan non penjara dariPembimping Kemasyarakatan Bapas,mampu berkontribusi dalam penurun hunian Anak di Pemasyarakatan sekitar 250 %,” pungkas Menteri Agus
Menurut data dari SDP Ditjenpas,hunian Anak di Lapas dan Rutan turun tajam setelah implementasi Undang -Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,dari yang sebelumnya di angka 7 ribuan, turun hingga saat ini di angka 2000 an Anak.
Selain itu juga Menteri Agus mendorong optimalisasi putusan rehabilitasi bagipecandu dan penyalahguna narkoba, daripada putusan penjara yang berdampak over loadnya lapas dan rutan.Termasuk menurutnya penerapan Restorative Justice (RJ) pada setiap tahap penegakan hukum,khususnya pada kasus-kasus ringan yang tidak berpotensi merusak rasa keadilan masyarakat.TutupNya RED/A.setiawan








