Pria paruh baya beserta 2 (dua) rekannya berbisnis Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat NTB, Hukrimsus.com — Dalam 2 ( dua ) pekan ini Satuan Reserse Narkoba kembali melakukan penangkapan peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumbawa Barat, Selasa 21 Mei 2024.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Polres Sumbawa Barat akanÂberusaha mengikis peredaran Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif di wilayah Kab. Sumbawa Barat, hal ini terbukti dengan diungkap kembali oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H terhadap praktek bisnis Narkotika jenis sabu sebanyak 64 ( enam puluh empat ) gram bertempat di sebuah rumah di wilayah Kec. Brang Rea Kab. Sumbawa Barat.

Berdasarkan pendalaman dari keterangan terduga pelaku Pria berinisial ( F ) dalamÂmelakukan penjualan Narkotika jenis sabu dibantu oleh ( A ) dan ( I ) yang ketiganya beralamat di wilayah Kec. Brang Rea,ÂbarangÂharam jenis sabu milik terduga ( F ) seberat 100 ( seratus ) gram,Âyang sudah diedarkan seberat kurang lebih 30 ( tiga puluh ) gram, sedang yang dikunsumsi ketiga terduga pelaku seberat kurang lebihÂ5 ( lima ) gram, tutur kasi Humas.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat berikut barang bukti yang disita berupa :

– 64 ( enam puluh empat ) gram sabu.

– 1 ( satu ) timbangan elektrik.

– uang tunai Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah)

– seperangkat alat hisap konsumsi sabu

– 1 (satu) buah Handphone

– 2 ( dua ) bendel palstik klip.

Ketiga dilakukan penyidikan secara terpisah, terhadap tersangka (F) melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

denganÂpidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Untuk tersangka ( A)

melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika

denganÂpidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga );

Sedangkan tersangka ( I ) melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidanaÂdengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00( delapan milyar rupiah).Tutupnya RED/A.setiawan

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *