Dompu NTB, Hukrimsus.com — Melalui Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Narkoba, Handphone dan Barang Terlarang Lainnya Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalitas jajaran Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Dompu menegaskan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Senin, Tanggal 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WITA, bertempat di Aula Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu , Kepala Lembaga Pemasyarakatan. Arya Galung, Amd.Ip,S.H , bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas lembaga Pemasyarakatan mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-UM.01.01-450 tanggal 19 Oktober 2025, dan diikuti oleh 33 Kantor Wilayah dan 627 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Acara diawali dengan penandatanganan komitmen oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, beserta jajaran pejabat struktural Ditjen PAS, yang kemudian diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.
Dalam arahannya, Drs. Mashudi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata tekad seluruh insan Pemasyarakatan dalam menjaga marwah institusi.
“Ini adalah momentum untuk memperkuat integritas dan menunjukkan kesungguhan kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Pemasyarakatan. Komitmen ini harus diimplementasikan dalam setiap tindakan dan keputusan kedinasan,” tegasnya.
Kepala lembaga pemasyarakatan kelas IIB Dompu, Arya Galung, menyambut positif pesan tersebut dan menegaskan bahwa Lapas kelas IIB Dompu . siap menjadi bagian dari gerakan nasional menuju Pemasyarakatan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari barang-barang terlarang.TutupNya RED/A.setiawan








