Faisal : Diduga ada keterlibatan oknum melakukan pengiriman Sapi Ilegal dari NTT masuk Ke NTB.

Screenshot

Bima NTB, Hukrimsus.com — sehubungan adanya dugaan aktivitas pengiriman sapi lintas daerah NTT ke NTB yang diduga tidak melalui prosedur resmi, Saya sebagai bagian dari masyarakat Sondosia menyampaikan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hukum yang terjadi Tadi Malam. “Jelas faisal saat dikonfirmasi oleh media ini Hari Minggu, 22/03/26.

Adapun indikasi yang Saya amati antara lain:

1. Pengangkutan sapi dalam jumlah besar tanpa melalui jalur resmi/pelabuhan yang ditentukan.
2. Dugaan tidak adanya kelengkapan dokumen karantina dan izin pengiriman.
3. Aktivitas bongkar muat yang dilakukan di lokasi yang tidak semestinya.
4. Dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu di tingkat lapangan.

Berdasarkan hal tersebut, Saya memohon kepada Polda NTB untuk:

1. Melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan pengiriman sapi ilegal ataupun oknum polisi yang terlibat bermain dengan mafia Perdagangan sapi.
2. Menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pihak yang memfasilitasi atau mengetahui aktivitas tersebut.
3. Menindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk jika terdapat oknum aparat atau pihak berwenang yang terlibat.
4. Mengevaluasi dan menindak aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Ketentuan peraturan dan UU :

* Wajib Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH): Setiap pengiriman ternak antardaerah wajib dilengkapi dengan SKKH dan Sertifikat Veteriner untuk memastikan hewan bebas dari penyakit, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Tanpa dokumen ini, tindakan tersebut dianggap ilegal.
* Peraturan Daerah (Perda): Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur lalu lintas ternak. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan (misalnya 6 bulan) atau denda administratif yang cukup besar.
* Sapi Betina Produktif: Khusus untuk sapi betina, aturannya lebih ketat. Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014, sapi betina produktif dilarang disembelih atau dipindahkan (jika tujuannya untuk dipotong). Membawa sapi betina produktif untuk dipotong bisa diancam pidana penjara.

Saya berharap langkah ini dapat menjaga ketertiban hukum serta kepercayaan masyarakat/Publik terhadap penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.”Ujar faisal

Kalau legal, pasti lewat jalur resmi, ada dokumen karantina, dan bongkar di pelabuhan.”PintahNya

Di wilayah desa Sondosia kecamatan bolo kabupaten bima. aktivitas seperti ini mustahil tidak terpantau oleh aparat penegak Hukum setempat.” Tegas Faisal ‘Tutupnya Red/A.setiawan

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *