Dukung Penguatan Bapas, Kepala Rutan Raba Koordinasi dengan Wali Kota Bima Terkait Hibah Gedung

Bima NTB, Hukrimsus.com — Dalam rangka mendukung penguatan layanan pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raba, Tajudinur, melaksanakan koordinasi dengan Wali Kota Bima terkait permohonan hibah gedung bangunan untuk Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rabu (31/12).

Koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat mengenai permohonan hibah gedung bangunan untuk mendukung operasional Balai Pemasyarakatan di Kota Bima. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi peningkatan kapasitas kelembagaan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Kepala Rutan Raba menjelaskan bahwa kebutuhan akan gedung Balai Pemasyarakatan yang representatif semakin mendesak seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Kondisi tersebut menuntut peran Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin strategis, khususnya dalam penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi bagian penting dalam proses peradilan pidana, mulai dari tahap praadjudikasi, adjudikasi, hingga pascaadjudikasi. Oleh karena itu, dukungan sarana dan prasarana yang memadai menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas tersebut.

Wali Kota Bima menyambut baik maksud dan tujuan koordinasi tersebut serta menyatakan dukungan terhadap upaya penguatan layanan pemasyarakatan. Pemerintah Kota Bima akan menindaklanjuti permohonan hibah gedung bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Pemerintah Daerah semakin kuat dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional secara optimal.TutupNya. RED/A.setiawan

banner 300600

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *