Mataram NTB.Hukrimsus.com — Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil terungkap oleh aparat Kepolisian periode penanganan Bulan Januari 2024.
Peran dari 17 tersangka dalam pengungkapan 13 kasus berbeda-beda. Ini Ada yang sebagai kurir, ada juga pengedar
Penyidik menetapkan 17 orang tersangka yang diduga melanggar Pasal 11 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait penanganan 13 perkara ini sedang dalam tahap pemberkasan. Kalau sudah rampung, berkas akan dilimpahkan ke jaksa peneliti. Untuk sementara seluruh tersangka masih dalam penahanan di Rutan Polda NTB, ujar Kapolda NTB, saat konfrensi pers di Polda NTB, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, beberapa kasus, mengawali 1 Januari 2024 Subdit III Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Bea dan Cukai serta ekspedisi pemgiriman barang, untuk mengecek paket yang terindikasi terdapat narkoba di dalamnya.
Kemudian diketahui terdapat sebanyak 6.011.13 (6Kg) Narkotika jenis Ganja siap edar di dalam paket tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka DK (38) asal Lombok Timur, ia memasok stok narkoba dari daerah Sumatera, atas hal ini ditresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika melalui dubur.
Subdit I Ditresnarkoba bekerjasama dengan security Bandar Udara Internasional Lombok (Bizam) untuk melakukan razia secara acak.
Terhadap penumpang yang dicurigai membawa narkotika kemudian didapati beberapa orang yang terindikasi membawa narkotika dan berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui membawa narkotika melalui dubur dan belum sempat dikeluarkan.
“Sebagai langkah lebih lanjut terduga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan rontgen”.
Setelah dilakukan rontgen kemudian nampak narkotika jenis kapsul sebanyak 4 kapsul di bagian perut dengan berat total kurang lebih 50 Gram, tersangka mengakui sudah melakukan hal ini sebanyak 3 kali, dan mendapat bayaran upah sebesar 10 juta rupiah, pungkasnya. TutupNya RED/A.setiawan








