LOMBOK UTARA. NTB – Hukrimsus.com – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mencuat di kawasan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. BBM yang disebut mencapai ribuan liter diduga diambil dari SPBU berkode 54.833.14 Pemenang untuk kemudian dijual kepada pasboat yang mengangkut wisatawan(Turis). Pada pukul 18:29 WIB. Minggu. 20/09/26.
Informasi tersebut disampaikan warga yang mengetahui aktivitas pengambilan BBM itu. Menurut keterangan yang diterima, volume BBM yang dimuat disebut mencapai ribuan liter dalam sehari. 3.000 liter sampai 7.000 liter, pengakuan anjas.
Mereka muat BBM subsidi,” kata warga kepada redaksi yang enggan disebut namanya.
Aktivitas itu disebut menggunakan jerigen Dari informasi yang diterima, terdapat sekitar 20 jerigen yang sudah terisi, sementara 55 jerigen lainnya masih sudah di jual ke pasboat pasboat yang angkut turis
“Jumlah jerigen yang terisi 20 jerigen. Jerigen kosong 55 jerigen,” demikian keterangan warga.
BBM tersebut disebut diambil dari SPBU Pamenang dengan kode SPBU 54.833.14 Pemenang, Lombok Utara Nusa Tenggara Barat. Warga juga menyebut BBM itu kemudian dijual kepada pasboat yang membawa wisatawan dari Bali.
“BBM tersebut untuk dijual ke pasboat muatan turis yang dari Bali dengan adanya kerjasama ,” kata anjas
Nama pembeli J-A alias Anjas , turut disebut dalam informasi mengenai aktivitas tersebut. Anjas disebut mengaku memiliki izin dari pemerintah daerah ijin tersebut di empat dinas, Perhubungan, kelautan dan perikanan, pertanian dan UMKM.
Namun, ketika izin tersebut diminta untuk diperlihatkan, dokumen yang dimaksud disebut tidak ditunjukkan yang katanya ada di Pom bensin
“Katanya ada izin dari Pemda, namun saat dimintai izinnya J-A alias Anjas , tidak menunjukkan,” kata sumber yang enggan tidak mau disebutkan namanya
Persoalan izin menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan. Warga menyebut aktivitas tersebut tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait. Sementara berdasarkan pengakuan J-A alias Anjas , izin disebut telah dimiliki dari sejumlah instansi.
“Dia tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait. Tapi pengakuan J-A alias Anjas , izinnya ada sampai ke empat dinas dan diapun berkata juga bahwa dia memiliki ijin pribadi beli BBM untuk empat Pasboat pribadi nya ,” ujar sumber.
Setelah sumber konfirmasi ke SPBU Pamenang malam itu juga. ternyata ijin tersebut mengarah ke berbagai nama-nama pemilik kapal nama J-A alias anjas , yang mengaku memiliki ijin tidak ada setelah di cek juga dan kata manager SPBU Pamenang J-A alias Anjas sebagai ojek saja dia tidak ada ijjnNya , yang ada ijinNya hanya pemilik kapal saja “tegas Manager SPBU
pengakuan J-A alias anjas , bahwa dia buat ijin ke empat dinas . Ternyata saat di cek Ijin hanya satu dinas ya itu dinas Perhubungan saja, tidak seperti pengakuan anjas. Setelah diperlihatkan oleh pegawai SPBU kepada sumber .”
“Dugaan distribusi BBM tersebut kemudian mengarah kepada pasboad yang melayani wisatawan dari Bali. Pengakuan J-A alias anjas ,juga sebenarnya pasboat tersebut ada kerjasama dengan koperasi daerah dan tapi Salah satu pasboat disebut J-A menawarkan ajak kerja sama , dan pihak pasboad menerima pasokan hingga sekitar 700 liter kepada J-A alias anjas..
“ anjas ini menjual ke pasboad itu sampai 700 liter,” kata sumber tersebut. Seperti pengakuan dia sendiri saat ditanya sumber
“Informasi yang sama menyebut kebutuhan BBM untuk pasboat tersebut dapat mencapai sekitar 3.000 liter per hari hingga 7000 liter
Yang menjadi perhatian warga adalah pasboat yang memuat turis dan pasboat publik yang disebut menjadi penerima BBM tersebut diklaim telah memiliki hubungan kerja sama dengan koperasi atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Kondisi itu membuat warga mempertanyakan jalur distribusi BBM tersebut, terutama jika BBM yang dibeli dari SPBU merupakan BBM bersubsidi.
Dan saat ditanya juga masalah (perpres)anjas mengaku tidak tau . Sedangkan aturan sudah jelas ada :
Aturan mendasar mengenai tata niaga dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi (maupun BBM penugasan) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di dalam Perpres ini, tidak ada kalimat eksplisit yang menyebutkan kata “jerigen”, melainkan diatur melalui mekanisme siapa saja konsumen pengguna yang berhak serta larangan penimbunan dan penyalahgunaan alokasi kuota. Aturan teknis larangan penggunaan jerigen di SPBU diterbitkan oleh Pertamina dan BPH Migas mengacu pada Perpres tersebut.
Berikut adalah poin-poin bunyi pasal dan ketentuan penting dalam Perpres 191/2014 yang mengatur batasan kuota serta syarat pembelian menggunakan wadah/jerigen:
1. Larangan Penimbunan & Penggunaan Melebihi Alokasi (Pasal 18)
* Pasal 18 Ayat (2): “Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
*
* Pasal 18 Ayat (3): “Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
*
2. Aturan Batas Kuota & Surat Rekomendasi (Lampiran Perpres)
Pembelian menggunakan jerigen secara hukum hanya diperbolehkan bagi sektor tertentu (seperti petani dengan lahan maksimal 2 hektar, nelayan kecil, atau usaha mikro). Syarat utamanya adalah wajib membawa Surat Rekomendasi dari kepala desa/lurah atau dinas/SKPD terkait.
Di dalam Surat Rekomendasi tersebut, sudah tertera secara spesifik:
* Identitas pembeli/kelompok tani
*
* Jenis usaha
*
* Batas kuota maksimal liter yang boleh dibeli
*
* Alokasi waktu pembelian
*
Jika pembelian menggunakan jerigen melebihi kuota yang tertera di surat rekomendasi tersebut, atau digunakan oleh masyarakat umum untuk dijual kembali (eceran), maka SPBU dilarang keras untuk melayaninya.
Kebijakan Pembatasan Tambahan (Mulai April 2026)
Melalui Keputusan BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026, pemerintah memperketat pengawasan digital lewat barcode MyPertamina. Batas pembelian maksimal harian untuk kendaraan pribadi atau pelayanan umum kini dibatasi rata-rata maksimal 50 liter per hari. Pembelian menggunakan jerigen di luar sektor yang memiliki izin/surat rekomendasi otomatis ditolak oleh sistem.
Ketentuan Pembelian BBM Subsidi dengan Jerigen
Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite atau Solar menggunakan jerigen tidak memiliki angka kuota liter paten yang universal untuk umum, melainkan dibatasi dan disesuaikan secara spesifik berdasarkan volume yang tercantum di dalam Surat Rekomendasi resmi dari instansi terkait(seperti Dinas Pertanian, Perikanan, atau Kelurahan setempat).
Secara umum, aturan dan batasan pembelian BBM subsidi pakai jerigen di SPBU diatur melalui ketentuan berikut:
📄 1. Syarat dan Batasan Volume
* Tidak untuk umum: Masyarakat dilarang keras membeli BBM subsidi dengan jerigen untuk dijual kembali atau keperluan pribadi tanpa izin.
*
* Sektor khusus: Hanya diizinkan bagi nelayan, petani, atau pelaku usaha mikro (UMKM) yang berhak.
*
* Batas liter: Mengikuti jumlah kuota maksimal yang tertera pada Surat Rekomendasi dari dinas atau kelurahan, bukan atas permintaan bebas pembeli.
*
2. Standar Keamanan Pengisian
* Jenis jerigen: Dianjurkan menggunakan jerigen berbahan logam atau aluminium yang memenuhi standar keselamatan untuk menghindari listrik statis.
*
* Posisi wadah: Jerigen wajib diturunkan dari kendaraan dan diletakkan di atas lantai atau tanah saat pengisian berlangsung.
*
“Sementara itu Diduga J-A alias anjas melakukan perbuatanNya Diluar aturan tersebut , seperti bunyi pepres diatas .kata sumber yang enggan menyebutkan namanya.
“Pasboat dari Bali yang muatan turis itu sudah memiliki ikatan kerja sama dengan BUMD koperasi milik daerah,” kata sumber.
Sementara itu, kepala dinas ESDM NTB Samsudin saat dikonfirmasi media , baru mengetahui informasi ini, dan akan berkoordinasi dengan timnya dilapangan untuk memonitor dugaan tersebut begitupun pihak Humas Pertamina menjawab juga bahwa akan sampaikan ke teman-teman di lokasi, sehingga berita ini diturunkan .”TutupNya Red/setiawan








